BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Dibaca : 43 Kali
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
Dibaca : 42 Kali
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Dibaca : 46 Kali
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
Dibaca : 77 Kali
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
Dibaca : 88 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Komitmen, Polda Riau Ungkap Dan Proses Sembilan Kasus Karhutla Seluas 25,75 Hektar  

Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:32:20 WIB Di Baca : 1220 Kali
Cetak
Komitmen, Polda Riau Ungkap Dan Proses Sembilan Kasus Karhutla Seluas 25,75 Hektar   

 

Kota Pekanbaru, Lineperistiwa.com

Penegakan hukum secara tegas bagi pelaku Karhutla (Pembakaran Hutan dan Lahan) baik perorangan maupun korporasi merupakan komitmen Polda Riau.

Ditahun 2021 ini, Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 (sembilan) kasus dan tersangka Karhutla dengan luas lahan terbakar sekitar 25,75 hektar yang tersebar dibeberapa wilayah. 

Kabupaten Kepulauan Meranti terungkap 1 (satu) kasus Karhutla dengan seorang tersangka berinisial Zul. Kabupaten Bengkalis terungkap 3 (tiga) kasus dengan 3 orang orang tersangka berinisial Mis, San dan Yun. Kota Dumai terungkap 2 (dua) kasus dengan 2 orang tersangka berinisial Pet dan Fik. Sementara di kabupaten Kampar, Inhil dan Pelalawan masing-masing terdapat 1 (satu) kasus dengan satu orang tersangka berinisial Edo, Mas dan Sur.

Selain itu, Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) orang saksi serta meminta keterangan 7 (tujuh) orang saksi ahli yaitu, Prof. DR. Ir. Bambanh Hero Ssharjo, M.Agr (Ahli dibidang Kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor), Ir. Amrizal (Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Propinsi Riau), Dr.Basuki Wasis (Ahli Kerusakan Lingkungan IPB), Yahya T Sebastian S.Hut, Msi (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapi-api), Helvi S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapi-api), Albano Amral (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siap-iapi), dan Adam Sopyan S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapi-api).

Sementara kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai saat ini masih tahap penyelidikan dan dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ketahap penyidikan.

Motif para tersangka yang membakar lahan adalah ekonomi dengan cara menebas semak belukar di lahan yang akan dibersihkan. 

Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering dan selanjutnya dilakukan pembakaran. 

Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan. Selain itu juga alasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak/lahan.

Para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar).

Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Hal itu dijelaskan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI saat Doorstop Media pada acara Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau Tahun 2021 di lapangan kantor Gubernur Riau pada hari Selasa (16/3/2021) pagi.

Kapolda berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang karena hal yang penyebab terjadinya Karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.

Namun dirinya juga mengingatkan semua pihak bahwa Karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar dan kepedulian semua pihak.

Kapolda menegaskan, Polri bersama TNI dan Satgas Karhutla siap di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkan api. Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau. (***)


Sumber : Divhumas Polda Riau /  Editor : ZA/ SNst

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

Hukrim

Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:17:57 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.

Hukrim

LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:36:53 WIB

Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .

Hukrim

Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:28:47 WIB

Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
21 Oktober 2025
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
21 Oktober 2025
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
21 Oktober 2025
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
21 Oktober 2025
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
21 Oktober 2025
Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
21 Oktober 2025
Kampung Pancasila Jadi Contoh Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung
21 Oktober 2025
LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
21 Oktober 2025
Kilang Pertamina Dumai dan DPPKB Kolaborasi Luncurkan Program TAMASYA
20 Oktober 2025
Guncang Lereng Tahura! Brimob Sumut Gelar Downhill Lets Rock Party Semarakkan HUT Brimob ke-80
20 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lewat Patroli dan Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
  • 2 Babinsa Ajak Warga Kampung Pancasila Hidup Sesuai Nilai Luhur Bangsa
  • 3 Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat, Harga Cuma Rp 58 Ribu per 5 Kg
  • 4 Disperindag Rohul Bidang Metrologi Tera Ulang Timbangan dan Ram Sawit Bersertifikat Untuk Mencegah Kecurangan dan Melindungi Konsumen
  • 5 Bangun Kesadaran Bersama: Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
  • 6 Bukti Kinerja Unggul, Kilang Pertamina Sungai Pakning Raih 2 Penghargaan dari Pemerintah
  • 7 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Swakelola di BPKAD Provinsi Riau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com